IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR MAHASISWA MAMBERAMO TENGAH PAPUA (IKB-PMMTP)
KOORDINATOR KOTA MALANG KEDIRI TAHUN .../...
________________________________________________________________________________________
ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR MAHASISWA MAMBERAMO TENGAH PAPUA (IKB-PMMTP) KOORDINATOR KOTA MALANG-KEDIRI
BAB I
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
- Anggota adalah seluruh Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Tengah Papua baik asli maupun Pendatang yang terdaftar serta memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
- Setiap Pelajar dan Mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus dengan menyatakan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Anggota terdiri dari :- Anggota biasa adalah semua Pelajar dan Mahasiswa yang terdaftar anggota Organisasi.
- Anggota luar biasa adalah mereka yang pernah menjadi anggota biasa dan telah menyelesaikan study atau alumni.
- Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Organisasi
Pasal 3
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan oleh Badan Pengurus.
- Hak dan Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi
Pasal 4
- Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama.
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilih.
- Setiap anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara.
Pasal 5
- Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi yang berlaku.
- Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjag anama baik Organisasi.
- Setiap anggota wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditemukan oleh badan pengurus.
- Setiap anggota wajip menjaga dan meningkatkan solidaritas antar sesame manusia maupun dengan kelompok lainnya .
Pasal 6
- Anggota dikenakan sanksi apabila melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Sanksi-sanksi berupa:
a. Peringatan,
b. Skorsing,
c. Percabutan sebagian hak-hak dan atau keseluruhan.
d. Pencabutan dari keanggotaan atau pemecatan.
Pasal 7
- Anggota kehilangan hak keanggotaan karena:
a. Berhenti atas permintaan sendiri,
b. Diberhentikan,
c. Meninggal dunia.
2. Pelaksanaan pasal 7 ayat (1) sub a dan b dilakukan melalui suatu penetapan badan pengurus.
3. Anggota yang dikenal skorsing dan atau pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri.
BAB II
FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Musyawarah:
- Musyswarah organisasi adalah musyawarah anggota.
- Musyawarah anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
- Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam dua tahun.
- Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan musyawarah anggota atas kehendak badan pengurus atau usul 2/3dari jumlah anggota.
Pasal 9
Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Anggota :
- Musawarah Anggota menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Musyawarah Anggota memilih Badan Pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
- Badan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari
a. Ketua : Satu orang
b. Wakil Ketua : Satu orang
c. Sekretaris : Satu orang
d. Bendahara : Satu orang
e. Bidang-bidang
2. Banyak-nya bidang tergantun dari kebutuhan dan perkembangan yang ada.
3. Masa jabatan pengurus selama dua tahun dan tidak dapat di pili kembali untuk periode
berikutnya.
4. Dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu Badan Pengurus dapat membentuk
Lembaga, komisi, tim kerja dan panitia.
5. Mengakui dan menerima ikatan/himpunan/forum berdasarkan ciri kedaeraan atau
Kabupaten Mamberamo Tengah.
6. Ikatan/himpunan/forum berdasarkan ciri kedaeraan atau kabupaten Se-Papua dalam
kepengurusannya berada di bawa koordinasi IKB-PMPJ Korwil Malang.
7. Mengakui dan menerima ikatan/himpunan/forum yang beranggota pelajar dan
mahasiswa Mamberamo Tengah di Kampus dan di sekolah.
8. Ikatan/himpuan/forum berdasarkan yang berangotakan Pelajar dan Mahasiswa Papua
di Kampus dan Sekolah dalam kepengurusannya berada di bawa koordinasi Forum Komunikasi Koteka- Sally Se-Malang Raya.
9. Mengakui dan menerima ikatan/himpunan/forum yang berangotakan Pelajar dan
Mahasiswa Mambramo Tengga di luar kedua bentuk organisasi diatas yang mampunya Visi dan Misi yang sama dengan IKB-PMPJ Korwil Malang.
10. Bentuk organisasi seperti pada poin 8 diatas, dalam kepengurusannya selalu
berkoordinasi pada Forum Komunikasi Koteka- Sally Se-Malang Raya.
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
1.KETUA.a. Sebagai pucuk pimpinan organisasi maka ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan IKB-PMMTP Korkot Malang Kediri.
b. Menjalankan program kerja dan pelaksanaannya sesuai dengan keputusan Musyawara Besar serta keputusan harian pengurus.
c. Mempersiapkan gagasan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan prioritas program yang behubungan dengan menampakan program IKB-PMMTP Korkot Malang-Kediri di tengah-tengah pembinaan anggota.
d. Memimpin rapat-rapat pengurus
2.WAKIL KETUA
a. Sebagai wakil pucuk pimpinan organisasi maka ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan IKB-PMMTP Korkot Malang Kediri.
b. Menjalankan program kerja dan pelaksanaannya sesuai dengan keputusan Musyawara Besar serta Keputusan Rapat Harian Pengurus bersama-sama dengan ketua.
c. Mempersiapkan gagasan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan prioritas program yang berhubungan dengan penampakan program IKB-PMMTP Korkot Malang-Kediri di tengah-tengah pembinaan terhadap anggota bersama-sama dengan ketua.
d. Memimpin rapat-rapat pengurus jika ketua berhalangan atau sakit.
e. Melaksanakan koordinasi rapat dalam anggota jika ketua keluar kota dalam agenda penting atau mendesak.
3.SEKERTARIS
a. Bersama-sama dengan ketua mempersiapkan pokok-pokok pikiran dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi organisasi.
b. Menjalankan tugas pengelolaan kesekertariatan dan rumah tangga sekertariatan IKB-PMMTP Korkot Malang Kediri.
c. Mengelolah berbagai macam tertib administrasi.
d. Menginvertarisasi kekayaan organisasi.
e. Membatu ketua untuk mendata surat-surat organisasi.
4.BENDAHARA
a. Mempersiapkan rekomendasipemikiran dan penyusunan kebijaksanaan untuk menentukan prioritas program keuangan.
b. Melaporkan posisi keuangan pada setiap rapat-rapat IKB-PMMTP Korkot Malang-Kediri
c. Bersama-sama dengan ketua mengusahakan sumber-sumber keuangan secara kontinyu dan mengalokasiakn keuangan atas persetujuan ketua.
d. Bertugas mengatur dan bertanggun jawab atas angaran rutin rapat IKB-PMMTP Korkot Malang Kediri.
e. Menghadiri setiap rapat-rapat IKB-PMMTP Korkot Malang-Kediri.
BAB V
MUSYAWARA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
1.MUSYAWARA BESAR (MUBES)
a. Musyawarah Besar dapat di katakana sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota.
b. Apabila tidak mencapai quorum Musyawara Besar dapat di laksanakan berdasarkan kesepakatan quorum.
c. Apabila dalam keadaan terpaksa, dapat dilaksanakan musyawara luar biasa.
d. Musyawara berlangsun sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) priode atau berdasarkan atas kepentingan dan kebutuhan organisasi.
2.RAPAT-RAPAT
a. Rapat pengurus IKB-PMMTP Korkot Malang Kediri
Rapat ini sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan dan tiga (3) bulan untuk evaluasi di pengurus berdasarkan kebutuhan
dan kepentingan organisasi. Rapat ini dihadiri oleh pengurus, ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan bidang-bidang jika dirasa perlu dapat mengundang pembina atau penasehat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
1.Keuangan diperole dari:a. Pemda Mamberamo Tengah
b. Iuran wajib Pengurus perbulan sebagai dana awal sebesar Rp.5.000.00
c. Iuran wajib anggota perbulan sebesar Rp.2.000.00-diserakan jika ada kegiatan IKB- PMMTP Korkot Malang Kediri.
d. Sumbangan sukarela
f. Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Bentuk lambing organisasi adalah segi lima yang mengambarkan asal usul mahasiswa Mamberamo Tengah, dengan latar belakang yang berbeda, namun berkumpul dalam satu wadah.
Pasal 16
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
- Perubahan anggaran dasar dilakukan pada Musyawara Besar (Mubes) IKB-PMMTP Korwil Malang Kediri
- Rancangan perubahan Angaran Dasar yang baru, di sampaikan anggota selambat- lambatnya sepulu hari sebelum Musyawara Besar (Mubes) IKB-PMMTP Koordinator Wilaya Malang Kediri dilakukan.
- Rancangan perubahan Anggaran Dasar diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
- Keputusan perubahan anggaran dasar sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Musyawara Besar (Mubes) IKB- PMMTP Koordinator Kota Malang-Kediri.
- Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga yang baru, disampaikan anggota selambat-lambatnya sepulu hari sebelum Musyawara Besar (Mubes) IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang Kediri.
- Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga diusulkan dan dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
- Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya di setujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN FORUM
Pasal 19
- Pembubaran Oraganisasi oleh Musyawara Besar (Mubes) IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang Kediri.
- Pembubaran Oraganisasi diusulkan dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
- Keputusan Pembubaran Oraganisasi sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20