AD (728x90)

Ads

Anggaran Dasar

IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR MAHASISWA
MAMBERAMO TENGAH PAPUA (IKB-PMMTP)
KOORDINATOR KOTA MALANG-KEDIRI PRIODE . . . /. . .
______________________________________________________________

ANGGARA DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi bernama Iketan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua atau disingkat (IKB-PMMTP) Korkot Malang-Kediri.
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 08 Oktober 2009, untuk
  3. waktu yang tidak terbatas.
  4. Organisasi ini berkedudukan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.


BAB II
SIFAT
Pasal 2

Organisasi ini adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa yang bersifat kekeluargaan.

BAB III
KEDAULATAN DAN WEWENANG
Pasal 3

  1. Kedaulautan Organisasi ini ada ditangan anggota, dan keputusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar IKB-PMMTP Korkot malang-Kediri.
  2. Penyelenggaraan Organisasi ini dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengurus Harian (BPH)


BAB IV
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4

Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5

Tujuan Organisasi ini adalah :
  1. Membina, meningkatkan dan mengembangkan daya nalar Pelajar dan Mahasiswa.
  2. Membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan, serta kekeluargaan antar anggota.
  3. Membina, meningkatkan kesatuan dan persatuan, kekerluargaan serta mengusahakankesejahtrahan anggota.



BAB V
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6

Anggota adalah Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Tengah baik asli maupun Pendatang


Pasal 7

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan diatur dalam peraturan Organisasi.

BAB VI
SYARAT PENCALONAN
Pasal 8

Calon Badan Pengurus Harian Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua BPH (IKB-PMMTP) Korkot Malang-Kediri harus memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Sehat Rohani dan Jasmani.
  3. Berpengalaman Organisasi
  4. Mahasiswa Asli (IKB-PMMTP) Kota Studi Malang-Kediri
  5. Mahasiswa Program Strata 1 Semester Tiga Sampai Enam.



BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9

Organisasi Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua Malang-Kediri mempunyai Struktur Organisasi yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10

Keuangan Organisasi diperoleh melalui iuran anggota dan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum.

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 11

Organisasi ini mempunyai atribut yang terdiri dari lambang, bendera, logo, stempel, kop surat, yang diatur dalam Peraturan Organisasi


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota melalui Musyawarah Anggota IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang-Kediri.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota melalui Musyawarah Besar IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang-Kediri.

BAB XII
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14

Pembubaran Organisasi dapat dilakukan atas persetujuan anggota melalui Musyawarah Besar (Mubes) IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang-Kediri.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan Di : Malang
Pada tanggal : . . . . . Juni . . . . .




(PRESIDIUM SIDANG)



KUTUA                                                                                          SEKRETARIS


(.......................)                                                                                      (........................)
ANGGOTA



(…………………)

© 2013 IKB-PMMTP Korkot Malang-Kediri | Official Website. All rights resevered. Designed by BL | Si Anak Kampung